Sejumlah jurnalis bersama Ketua PWI Ngawi memperlihatkan berkas laporan saat melapor ke SPKT Polres Ngawi terkait kasus intimidasi di SPPG Mantingan. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) — Buntut kasus intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di area dapur SPPG Bintang Mantingan akhirnya berujung pada laporan resmi ke Polres Ngawi. Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, bersama delapan wartawan yang menjadi korban, mendatangi Polres Ngawi pada Jumat (5/12/2025) untuk melaporkan oknum pekerja yang melakukan pengusiran, ancaman, dan tindakan agresif menggunakan paving blok.
Langkah hukum tersebut menegaskan bahwa serangan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas tidak bisa dianggap sepele. Zainal menilai unsur pidana dalam aksi intimidasi itu jelas terlihat dan harus diproses sesuai aturan.
“Hari ini kami bersama-sama melaporkan kejadian kemarin. Perbuatan oknum tersebut sudah masuk ranah pidana, sehingga perlu ada tindakan tegas. Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik,” ujarnya.

Asep Syaeful Bachri, jurnalis Radar Madiun yang turut menjadi korban, mengatakan laporan ini muncul setelah mereka mengalami pengusiran dan ancaman ketika meliput dugaan keracunan menu MBG di Kecamatan Mantingan.
“Pelaporan ini kami ajukan agar ada tindakan tegas terkait penghambatan kerja jurnalistik,” tuturnya.
Pendamping hukum delapan jurnalis, Wahyu Arif Widodo, menjelaskan bahwa dasar laporan merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang sengaja menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Tindakan pengusiran dan ancaman itu termasuk bentuk intervensi yang menghalangi kebebasan pers. Barang bukti sudah kami serahkan dan kini masuk tahap penyelidikan Satreskrim Polres Ngawi,” jelasnya.

Zainal menegaskan bahwa kehadirannya sebagai Ketua PWI Ngawi untuk memastikan kasus ini diproses tuntas dan memberi efek jera.
“Laporan ini kesepakatan bersama para jurnalis yang menjadi korban. Kami memastikan proses hukum berjalan semestinya,” ungkapnya.
Sementara itu, penyelidikan dugaan keracunan massal yang dialami puluhan pelajar di Kecamatan Mantingan masih berlangsung. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi terus memeriksa sampel makanan untuk memastikan sumber gejala mual, muntah, dan pusing yang dialami para siswa.
Kasus intimidasi ini menjadi sorotan publik karena dinilai mengancam kebebasan pers. PWI Ngawi menegaskan akan terus mengawal proses hukumnya hingga selesai.(Rek)










