Home / PEMERINTAHAN / Belanja Pegawai di APBD Ngawi 2025 Tembus 39,40 Persen, Lampaui Batas Ideal

Belanja Pegawai di APBD Ngawi 2025 Tembus 39,40 Persen, Lampaui Batas Ideal

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ngawi mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati Ngawi. Kebutuhan belanja pegawai menjadi sorotan dalam struktur APBD 2025. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngawi tahun 2025 kembali didominasi oleh belanja pegawai yang porsinya mencapai 39,40 persen dari total APBD. Angka ini jauh melampaui batas ideal maksimal sebesar 30 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Tri Pujo Handono, menyebutkan bahwa peningkatan persentase belanja pegawai bukan disebabkan oleh kenaikan anggaran untuk pegawai, melainkan karena menurunnya total pendapatan daerah sehingga secara proporsional pos belanja ini menjadi lebih besar.

“Sebenarnya, sejak awal belanja pegawai sudah ditekan di angka 36,30 persen. Namun karena adanya efisiensi besar-besaran, porsinya naik menjadi 39,40 persen,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, total belanja daerah Ngawi pada 2025 turun dari Rp2,5 triliun menjadi sekitar Rp2,3 triliun. Selain efisiensi anggaran, berkurangnya dana transfer dari pusat juga berpengaruh terhadap komposisi belanja.

“Karena belanja harus berkurang dan sumber pendapatan juga menurun, maka dalam perubahan APBD ini porsi belanja pegawai naik,” imbuh Tri Pujo.

Saat ini, kebutuhan untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi mencapai Rp48 miliar, ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp8,5 miliar. Kondisi ini dinilai memerlukan evaluasi serius terhadap struktur kepegawaian agar tidak terus membebani APBD secara tidak proporsional.

Tri Pujo menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, belanja pegawai harus ditekan maksimal hingga 30 persen pada tahun 2027. Jika tidak, pemerintah daerah terancam sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Situasi ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk segera melakukan reformasi dalam sistem kepegawaian dan pengelolaan anggaran, guna menjaga kesehatan fiskal daerah dan memastikan pembangunan tidak terhambat oleh beban belanja rutin yang terus meningkat. (Er)

Like and Share
Tag: