Beranda / BERITA / PERISTIWA / Polres Ngawi Ungkap Dugaan Peredaran 2.953 Pil Koplo, Pria yang Jadi TO Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Dugaan Peredaran 2.953 Pil Koplo, Pria yang Jadi TO Diamankan

Ilustrasi pengungkapan peredaran ribuan pil koplo oleh Polres Ngawi, dengan barang bukti pil berlogo MF, uang tunai, dan ponsel yang disita dari tersangka TO. (Ilustrasi JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi mengungkap dugaan peredaran obat-obatan yang melanggar ketentuan kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial TH alias Kung. Polisi menyita 2.953 butir pil berwarna kuning berlogo MF dalam pengungkapan tersebut.

Petugas mengamankan TH di rumahnya pada 28 Oktober 2026. Menurut kepolisian, pria tersebut telah lama masuk dalam target operasi (TO) petugas.

Satresnarkoba Polres Ngawi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari rumah TH, petugas menemukan 2.938 butir pil berlogo MF yang tersimpan dalam tiga botol plastik dan satu paket plastik klip bening.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.281.000 serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Satresnarkoba Polres Ngawi mengamankan TH alias Kung, target operasi peredaran pil koplo dengan barang bukti 2.953 butir pil berlogo MF, Selasa (28/10/2026). (Dok. JurnalMediaNusa)

Selain barang bukti dari rumah TH, petugas mengamankan 15 butir pil berlogo MF dari orang lain yang disebut dalam laporan pengungkapan. Dengan demikian, total pil yang diamankan mencapai 2.953 butir.

Kapolres Ngawi AKBP Moh. Amirul Hakim melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Lutfhi mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Terduga pelaku yang diamankan telah lama menjadi target operasi petugas. Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sumber pasokan maupun jaringan peredarannya,” tegas AKP M. Lutfhi.

Polisi menyatakan akan melanjutkan penyidikan apabila menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan menelusuri asal pasokan obat serta dugaan jaringan peredarannya.

Dalam perkara ini, TH disangkakan melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat-obatan tanpa ketentuan dan pengawasan yang sesuai. Warga juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak dugaan peredaran obat yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, termasuk generasi muda.(Saa)

Like and Share
Tag: