Komisi III DPRD Ngawi saat melakukan sidak progres pembangunan Pasar Beran yang telah mencapai 31,95 persen di bekas rumah dinas Wakil Bupati Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) — Komisi III DPRD Kabupaten Ngawi melakukan pengawasan langsung terhadap pembangunan Pasar Beran yang berada di bekas lokasi rumah dinas Wakil Bupati Ngawi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi, kualitas pekerjaan, dan target waktu dalam kontrak.
Ketua Komisi III DPRD Ngawi, Erning Yuli Asnunik, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan progres pembangunan mengalami deviasi positif sebesar 0,12 persen dari target.
Selain mengecek progres pekerjaan, DPRD juga memeriksa material yang digunakan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, material pembangunan dinilai telah memenuhi standar yang ditentukan.
“Hasil pemantauan sampai saat ini terjadi deviasi atau surplus 0,12 persen dari target yang ditentukan. Kami juga melakukan pengecekan terhadap material dan dipastikan sesuai standar. Saat ini sudah mulai pemasangan atap dan beberapa pekerjaan sekat kios,” ujar Erning.
Ia berharap pelaksanaan pembangunan terus berjalan sesuai rencana sehingga Pasar Beran dapat selesai tepat waktu sesuai masa kontrak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, menyebut progres pembangunan saat ini mencapai 31,95 persen. Capaian tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan target sebesar 31,85 persen.
“Realisasi pengerjaan saat ini 31,95 persen, sedangkan targetnya 31,85 persen. Sesuai masa kontrak, pekerjaan ditargetkan selesai pada 10 Desember mendatang,” jelas Kusumawati.
Pasar Beran nantinya memiliki 60 kios. Pemkab Ngawi merencanakan kios tersebut diprioritaskan bagi pedagang lama.
“Sesuai perencanaan akan ada 60 kios yang dibangun di pasar tersebut. Nantinya prioritas untuk pedagang lama,” tambahnya.
Pembangunan Pasar Beran menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp9,4 miliar. Proyek dikerjakan CV Adhi Surya dengan masa pelaksanaan kontrak selama 150 hari.
Pengawasan DPRD diharapkan dapat memastikan pembangunan pasar tersebut memenuhi spesifikasi teknis, menjaga kualitas pekerjaan, serta selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. (And)










