Petugas Satreskrim Polres Ngawi mengamankan pelaku pembobolan brankas minimarket di Kecamatan Kendal. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Aparat Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Kendal menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan saat beraksi membobol brankas sebuah minimarket di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku justru terjebak di dalam toko selama beberapa jam setelah masuk melalui ventilasi udara dan tidak dapat keluar.
Kasus tersebut terungkap ketika karyawan minimarket, Monica Kristi (26), datang untuk membuka toko. Saat tiba di lokasi, ia mendapati alarm toko masih aktif, jaringan CCTV tidak berfungsi, dan pintu depan mengalami kerusakan akibat dicongkel.
Tak lama kemudian, Monica mendengar suara mencurigakan dari dalam toko yang diduga berasal dari seseorang yang sedang berusaha membobol brankas. Ia kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Saat membuka toko saya melihat alarm aktif, CCTV mati, pintu depan sudah rusak. Saya juga mendengar suara dari arah dalam toko, sehingga langsung melapor ke polisi,” ujar Monica.
Menerima laporan itu, anggota Polsek Kendal bersama tim Satreskrim Polres Ngawi langsung menuju lokasi dan melakukan penyergapan. Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, pelaku diduga masuk ke dalam minimarket dengan menjebol tembok pada bagian ventilasi udara. Namun, setelah berhasil masuk, pelaku tidak dapat keluar sehingga tetap berada di dalam toko sambil berusaha membobol brankas.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui bernama Setiyawan (38), warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Menurut AKP Pras, Setiyawan merupakan residivis kasus penggelapan dan menjalankan aksinya seorang diri. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah tindak pidana lainnya.
“Pelaku berhasil kami amankan di lokasi kejadian. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus penggelapan dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan serta pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain,” kata AKP Pras Ardinata.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi turut menggeledah rumah kontrakan yang ditempati pelaku di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam kantong plastik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perhiasan itu diduga merupakan hasil pencurian dari sebuah toko di Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Setiyawan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, Satreskrim Polres Ngawi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan aksi pelaku. (And)











