Beranda / REGIONAL / Gubernur Khofifah Imbau THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran 1447 H, Pemprov Jatim Buka 54 Posko Pengaduan

Gubernur Khofifah Imbau THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran 1447 H, Pemprov Jatim Buka 54 Posko Pengaduan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja memanfaatkan Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 yang dibuka Pemprov Jatim untuk mengawal hak buruh menjelang Lebaran 1447 H. (Dok.JurnalMediaNusa)

Surabaya (JurnalMediaNusa) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Khofifah menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta perusahaan tidak menunda pembayaran, terlebih kebutuhan masyarakat meningkat selama Ramadan hingga Lebaran.

“Pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Lebaran. Kami minta seluruh pengusaha di Jawa Timur mematuhi ketentuan ini,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Selain itu, pembayaran tepat waktu dapat mendorong produktivitas pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial tetap harmonis.

Untuk mengawal hak pekerja, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka 54 Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Posko tersebut melayani aduan mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja.

Posko induk berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Layanan juga tersedia di UPT Balai Latihan Kerja (BLK), kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, serta posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Selain layanan tatap muka, Pemprov Jatim menyediakan pengaduan daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR. Petugas akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku.

Khofifah optimistis pembayaran THR tepat waktu tidak hanya memenuhi hak pekerja, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.(Red)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *