Jajaran pimpinan lembaga, aparat penegak hukum, dan peserta lintas instansi mengikuti kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan penguatan kepastian hukum dan ketahanan keluarga di Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Kamis (22/1/2026). (Dok.JurnalMediaNusa)
Surabaya (JurnalMediaNusa) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga ketahanan keluarga di Jawa Timur. Penandatanganan berlangsung di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).
Selain Gubernur Khofifah, Kapolda Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turut menandatangani MoU bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI hadir langsung menyaksikan prosesi tersebut.
Gubernur Khofifah menegaskan, MoU ini menjadi pedoman bersama untuk merumuskan langkah konkret agar ketahanan keluarga terwujud secara adil dan berkeadilan hukum. Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam memastikan akses hukum yang mudah, transparan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“MoU ini kami tindak lanjuti melalui fasilitasi layanan hukum bagi masyarakat miskin, perempuan, anak, serta penyandang disabilitas,” ujar Khofifah.

Pemprov Jatim dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya juga memperkuat kolaborasi melalui pemanfaatan aplikasi Satria Majapahit Juara, sebuah sistem informasi terintegrasi untuk pertukaran data dan layanan hukum. Inovasi digital ini mendorong pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akurat.
Khofifah menyebut, transformasi layanan hukum berbasis teknologi sejalan dengan visi Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara, provinsi yang unggul dalam tata kelola pemerintahan dan keadilan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menerima Rekor MURI atas penandatanganan MoU Pengadilan Tinggi Agama dengan jumlah lembaga terbanyak. Sebanyak 40 lembaga terlibat, yang akan ditindaklanjuti melalui 1.080 perjanjian di tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin mengapresiasi sinergi lintas lembaga tersebut. Ia berharap seluruh MoU dapat diimplementasikan secara efektif sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkarnaen menegaskan, MoU ini menyederhanakan birokrasi layanan hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi. Ia menargetkan keseragaman layanan peradilan agama di Jawa Timur yang cepat, mudah, namun tetap bermutu.
“Aplikasi ini kami rancang untuk memandu sekaligus memudahkan pencari keadilan,” pungkasnya.(Red)










