Perwakilan warga Desa Ngrambe saat menyampaikan aspirasi kepada Humas PN Ngawi terkait kasus peredaran uang palsu yang melibatkan Kepala Desa Ngrambe, Senin (22/9/2025). (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Enam warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, mendatangi Pengadilan Negeri Ngawi, Senin (22/9/2025). Mereka menuntut keadilan dalam kasus peredaran uang palsu yang menyeret Kepala Desa Ngrambe sebagai terdakwa.
Warga menilai proses hukum belum menggambarkan kerugian nyata yang dialami korban. Mereka kecewa karena pejabat desa yang seharusnya melindungi warganya justru diduga menjadi pelaku kejahatan.
Hendy Ruswinarno, perwakilan korban, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara. Ia menilai hukuman itu tidak sebanding dengan kerugian dan dampak sosial yang timbul.
“Tuntutan 10 bulan kurungan terlalu rendah untuk pelaku upal, apalagi dia seorang kepala desa,” tegas Hendy.
Ia juga menuding persidangan mengabaikan fakta penting. Beberapa saksi yang dianggap bisa memberatkan terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang.
“Ada saksi yang jelas-jelas memberatkan, tapi tidak dimintai keterangan,” ujarnya.
Hendy pun mempertanyakan barang bukti yang diajukan. Menurutnya, jumlah uang palsu yang beredar di masyarakat jauh lebih banyak dibandingkan yang diproses pengadilan.
“Uang palsu yang beredar begitu banyak, kenapa cuma beberapa lembar yang dipersoalkan,” tambahnya.
Warga menegaskan kedatangan mereka bukan untuk mengganggu jalannya persidangan, melainkan menyampaikan fakta tambahan yang belum terungkap. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil serta mempertimbangkan status terdakwa sebagai pejabat publik.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kepala desa itu seharusnya mengayomi masyarakat, bukan merugikan,” kata Hendy.
Humas PN Ngawi, Firmansyah Taufik, membenarkan adanya kedatangan perwakilan warga yang menyampaikan aspirasi terkait keberatan atas tuntutan sepuluh bulan penjara. Ia menyebut ada lima poin tuntutan warga yang disampaikan ke pengadilan.
“Kasus uang palsu ini sudah masuk tahap musyawarah hakim untuk menentukan putusan. Pengadilan harus netral dalam memutus perkara,” jelas Firmansyah.
Menurut Firmansyah, lima tuntutan warga Ngrambe yang disampaikan kepada PN Ngawi meliputi:
Kami Menuntut agar terdakwa (Edi Santoso alias Nanang) menerima hukuman minimal hingga jabatan sebagai Kepala Desa habis; Kami tidak mau dipimpin oleh Kepala Desa yang melakukan tindak pidana yang dijelaskan pada tuntutan Jaksa; Besar atau kecil tindakan yang dilakukan sudah termasuk sindikat kejahatan yang merugikan banyak pihak terutama pedagang; Kenapa saksi kunci (Adi Suroso alias Sogol) yang membenarkan dan memberatkan tindakan terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, padahal yang bersangkutan sudah menjalani BAP Kepolisian di Polres Ngawi; Sebenarnya barang bukti dan saksi ada sekitar 10 – 15 orang dengan barang bukti yang bervariasi, mulai dari 1 hingga 5 lembar perorang.
Firmansyah menegaskan, majelis hakim akan membacakan putusan pada sidang berikutnya setelah melalui proses musyawarah.
Warga Ngrambe kini menanti vonis hakim dengan penuh harapan. Mereka ingin keadilan benar-benar ditegakkan dan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat desa yang berkhianat pada warganya.(Rek)