Home / BERITA / PERISTIWA / Ungkap Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, Polres Ngawi Tangkap 5 Tersangka 2 Diantaranya Kades

Ungkap Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, Polres Ngawi Tangkap 5 Tersangka 2 Diantaranya Kades

Konferensi pers di ruang guyup Polres Ngawi, terkait peredaran uang palsu (Upal)litas Provinsi, Jumat (30/5). (Dok.JurnalMediaNusa/And)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) ribuan lembar lintas Provinsi.

Sesuai laporan polisi, pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 di dalam toko masuk Dusun Pule Desa Kecamatan Ngrambe dan Kamis tanggal 15 Mei 2025 masuk Desa Sumberjo Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.

“Hal ini terungkap bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi,” terang Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, saat konferensi pers di ruang guyup Polres Ngawi, Jumat (30/5).

Lanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan, bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen

“Kami amankan 5 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Ada 2 tersangka yang berprofesi sebagai Kepala Desa, yakni inisial DM dan ES,” katanya.

Polres Ngawi membeberkan barang bukti ribuan lembar uang palsu yang diamankan petugas, Jumat (30/5). (Dok.JurnalMediaNusa/And)

Lima tersangka yang diamankan berinisial D-M (42) warga Sine, E-S (55) warga Ngrambe, A-S (41) alamat Sragen-Jawa Tengah, A-P (38) alamat Kuningan Jawa Barat dan T-A-S (47) warga Lampung Selatan.

“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” lanjut AKBP Charles.

Untuk tersangka D-M dan A-S memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari tersangka inisial TAS dan A-P dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu).

Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan para saksi, maka para tersangka diamankan berikut barang buktinya, antara lain CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.

“Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan seseorang yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli,” tambah Kapolres Ngawi.

Untuk uang palsu, dari tersangka D-M diamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar. Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.

“Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli dari kembalian, kami akan terus mendalami kasus ini,” kata AKBP Charles.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal245 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.(And)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *