Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Imam Nasrullah, saat memberikan keterangan terkait status nonaktif Winarto dari DPRD Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Proses hukum yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Golkar, Winarto, memasuki tahap krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.
Seiring naiknya status menjadi terdakwa, DPRD Ngawi resmi menonaktifkan sementara Winarto. Kebijakan itu mengikuti ketentuan bahwa anggota dewan yang berstatus terdakwa wajib diberhentikan sementara hingga proses hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Imam Nasrullah, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan, selama masa nonaktif, Winarto hanya menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga, paket, serta beras dengan total sekitar Rp2,1 juta per bulan.
“Ketika statusnya sudah terdakwa, DPRD wajib mengajukan surat pemberhentian sementara kepada Gubernur. Selama nonaktif, hak-haknya sebagai anggota dewan otomatis berkurang,” ujar Imam, Selasa (7/10/2025).
Imam menegaskan, Golkar masih menunggu putusan inkrah sebelum mengambil keputusan final. Jika pengadilan memvonis bersalah, partai dan DPRD akan segera memproses pemberhentian tetap. Sebaliknya, bila dinyatakan bebas, Winarto akan mendapatkan kembali seluruh hak politik dan jabatannya.
“Pemecatan dari partai baru bisa dilakukan oleh Golkar tingkat provinsi atau DPP. DPD Ngawi tidak punya kewenangan untuk itu. Kami harus menunggu hasil akhir persidangan agar tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Secara moral, DPD Golkar Ngawi telah mengimbau Winarto untuk mundur secara sukarela, meski keputusan akhir tetap berada di tangannya.
Sementara itu, posisi Winarto sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi kini diisi oleh Amin Sunarto. Fraksi Golkar menjadwalkan pengumuman resmi pergantian tersebut dalam rapat paripurna DPRD pada 20 Oktober 2025.(Er)