Home / BERITA / PERISTIWA / Satreskrim Polres Ngawi Bekuk 4 Orang Sindikat Perdagangan Bayi Modus Adopsi

Satreskrim Polres Ngawi Bekuk 4 Orang Sindikat Perdagangan Bayi Modus Adopsi

Petugas Satreskrim Polres Ngawi saat mengamankan tersangka tindak pidana TPPO,Rabi (14/5). (Dok.JurnalMediaNusa/And)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan kepada awak media, bahwa Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap tindak pidana TPPO , dengan dalih diadopsi sendiri, dan sudah lebih dari 10 bayi di lokasi yang berbeda.

“Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi, dengan modus untuk adopsi sendiri lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta,” ungkapnya.

Ke empat tersangka berinisial ZM pria (34) warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, SA wanita (35) warga Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, R wanita (32) warga Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan SEB wanita (22) warga Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.

“Ada empat tersangka yang kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Polres Ngawi, berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut,” jelas AKBP Charles.

Polres Ngawi saat Konferensi Pers menyampaikan, bahwa Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap tindak pidana TPPO. (Dok.JurnalMediaNusa/And)

Berdasarkan laporan polisi dari salah satu Perangkat Desa yang ada di Desa Kecamatan Bringin, maka laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Ngawi dengan bergerak cepat untuk menyelidiki dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain. Kemudian tersangka mencari orang atau adopter bayi tersebut sebagai anaknya,” lanjutnya.

Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan. Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan tersebut berada di Kabupaten Ponorogo, dan pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

Motif pelaku mendapat keuntungan yang berbeda pula dari hasil penjualan bayi tersebut dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Pelaku berinisial SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), ZM mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), R mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan SEB mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Barang bukti yang diamankan adalah beberapa surat antara lain surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi

“Kita terapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.(And)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *