
Foto Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampobolon menunjukkan foto barang bukti saat konferensi pers, Selasa (06/04/2025) (Dok.JurnalMediaNusa/Rek)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Seorang pemuda diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi dalam perkara tindak pidana upaya perampasan kaos salah satu perguruan silat yang terjadi pada Kamis (24/04/2025) di jalan raya Ngawi-Solo masuk Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan adalah A-P (18) warga Dusun Bedegan Desa Sekarputih Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi.
“Kejadian itu berawal saat korban ingin membeli es teh di depan angkringan, tiba-tiba datang orang tidak dikenal menggunakan kendaraan sepeda motor dan hendak merampas kaos yang dipakai korban, namun korban mempertahankan kaos yang dipakainya,” ungkap AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, saat konferensi pers, Selasa (06/04/2025).
Lebih lanjut, saat itu polisi yang sigap bentukan dari Kapolres Ngawi yang terdiri dari anggota Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim sedang berpatroli, sehingga pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil diamankan.
Setelah korban melapor ke Polres Ngawi, Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan bersama Tim Tiger Satreskrim segera menindak lanjutinya, dengan mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut.
“Respon yang cepat dan tepat atas segala potensi kerawanan kamtibmas sekecil apapun, harus segera ditindak lanjuti, agar Kamtibmas Ngawi tetap kondusif,” ujar Kapolres Ngawi.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”, satu buah rekaman CCTV, dan satu buah Hodie warna hitam.
“Kepada pelaku kita terapkan pasal 335 Ayat (1) ke (1) e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) e KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.(Rek)