Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Sebanyak 67 Sekolah Dasar (SD) negeri dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Ngawi hingga kini masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Sebagai solusi sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Ngawi menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari sekolah terdekat untuk mengisi kekosongan tersebut.
Kepala Dindik Ngawi, Sumarsono, mengatakan penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Jumlahnya memang cukup banyak. Di SMP ada 9 sekolah yang kosong, sementara di SD terdapat 67. Untuk sementara, kami isi dengan Plt dari sekolah terdekat,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Penunjukan Plt, lanjut Sumarsono, mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman para guru atau kepala sekolah dari satuan pendidikan lain. Hal ini bertujuan agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan sekolah tetap mendapat arahan kepemimpinan yang memadai.
Kekosongan kepala sekolah tersebut terjadi akibat perubahan regulasi pengangkatan kepala sekolah oleh pemerintah pusat. Jika sebelumnya pengangkatan bisa dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, kini proses tersebut harus melalui sistem seleksi nasional, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
“Sekarang ada petunjuk teknis baru. Pengangkatan kepala sekolah harus melalui tes aktivasi, tes tertulis, dan diklat. Ini kembali seperti dulu agar kepala sekolah yang terpilih benar-benar berkualitas,” jelasnya.
Dindik Ngawi memperkirakan pengisian kepala sekolah definitif baru bisa dilakukan mulai tahun 2026, setelah pemerintah pusat membuka seleksi resmi. Pihaknya berharap proses seleksi bisa dipercepat, mengingat pentingnya peran kepala sekolah dalam pengambilan keputusan serta peningkatan mutu pendidikan di setiap sekolah.(Er)