Ilustrasi persidangan praperadilan melawan sidang tipikor kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak yang menyeret notaris di Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Drama hukum kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak yang menyeret Notaris Nafiaturrohmah terus memanas. Tim kuasa hukum Nafiaturrohmah pada Senin (22/9/2025) menjadikan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ngawi sebagai panggung untuk membongkar dugaan kejanggalan prosedur yang dimainkan kejaksaan.
Selanjutnya, kuasa hukum menyoroti izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka. Kejaksaan memang mengklaim telah mengirim surat permohonan pada 23 Juli 2025, tetapi mereka sama sekali tidak menunjukkan bukti pendukung di persidangan.
Heru Nugroho, kuasa hukum Nafiaturrohmah, menegaskan sejak awal penyidikan jaksa sudah melakukan cacat formil. Ia menyoroti bahwa jaksa tidak menyertakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam berkas perkara, padahal dokumen tersebut wajib ada sesuai Peraturan Jaksa Agung. “Tidak adanya SPDP di antara bukti kejaksaan menjadikan penyidikan ini cacat formil. Kondisi ini seharusnya membuat kasus batal demi hukum,” tegas Heru.
Ironisnya, sebelum praperadilan tuntas, jadwal sidang perdana kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah turun. Agenda sidang itu bahkan dijadwalkan berlangsung, Selasa (23/9/2025).
Menurut Heru, langkah tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kejaksaan mempermainkan sistem peradilan. “Mereka sengaja mengulur-ulur praperadilan, lalu mempercepat perkara pokok. Ini jelas merugikan klien kami dan mencerminkan keraguan mereka terhadap bukti yang ada,” ujarnya.
Dengan demikian, sidang praperadilan akan terus berlanjut. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum benar-benar menjalankan prosedur sesuai aturan, atau justru membiarkan permainan gelap membayangi proses peradilan. (Saa)










