Home / RAGAM / Polres Ngawi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Kendaraan Disita Satu Bulan

Polres Ngawi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Kendaraan Disita Satu Bulan

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon,saat memberikan keterangan pers terkait penindakan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Polres Ngawi Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan knalpot bising akan langsung ditindak melalui patroli hunting system oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi.

Metode hunting system memungkinkan petugas menghentikan pengendara secara langsung di lapangan apabila ditemukan pelanggaran. Selain dikenai sanksi tilang manual, kendaraan pelanggar juga akan disita selama satu bulan penuh sebagai efek jera.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat atas banyaknya aduan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong.

“Penindakan terhadap knalpot brong menjadi atensi khusus dari kami. Ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Charles saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, masa penahanan kendaraan yang cukup lama diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum dan mencegah pengulangan pelanggaran.

“Tidak bisa langsung diambil. Kendaraan tetap kami tahan satu bulan setelah sidang. Ini demi menimbulkan efek jera dan menumbuhkan disiplin berlalu lintas,” tambahnya.

AKBP Charles menegaskan, penindakan dilakukan secara selektif dan terukur. Petugas tidak akan menghentikan seluruh pengendara, melainkan hanya yang secara nyata melakukan pelanggaran di lapangan. Sementara untuk kegiatan razia gabungan bersama instansi lain, pola penindakan akan disesuaikan dengan situasi dan kesepakatan antar lembaga.

Selain penindakan, Polres Ngawi juga terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong yang melanggar ketentuan teknis dan dapat memicu konflik sosial di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk kembali menggunakan knalpot standar pabrikan. Modifikasi yang tidak sesuai aturan justru merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Ngawi, yang dipimpin AKP Yuliana Plantika, dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Ngawi.(Bas)

Like and Share
Tag: