Beranda / BERITA / PERISTIWA / Polres Ngawi Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging, Sita 553 Glondongan Kayu Jati

Polres Ngawi Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging, Sita 553 Glondongan Kayu Jati

Satreskrim Polres Ngawi bersama Polisi Hutan menunjukkan barang bukti ratusan glondongan kayu jati hasil penebangan ilegal yang disita dari rumah penadah di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bersama Polisi Hutan (Polhut) berhasil membongkar praktik ilegal logging di wilayah Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap dua pelaku sekaligus menyita ratusan glondongan kayu jati hasil penebangan ilegal.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SR (43), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, dan SD (54), warga Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan sekaligus penadahan kayu jati ilegal dari kawasan hutan Perhutani.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai sebuah mobil pengangkut kayu jati yang melintas di jalan masuk Dusun Sukorejo, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga mengarah ke rumah penadah kayu.

“Setelah kami lakukan pengembangan, petugas menemukan ratusan kayu jati yang disimpan di rumah pelaku. Kayu tersebut diduga berasal dari penebangan ilegal di kawasan hutan Perhutani,” ujar AKP Aris Gunadi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 553 glondongan dan batang kayu jati berbagai ukuran, terdiri atas 190 glondongan kayu dan 363 batang kayu olahan. Selain itu, petugas juga mengamankan dua mesin gergaji tangan, alat pecok, satu unit mobil, serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Satreskrim Polres Ngawi memperlihatkan barang bukti kayu jati olahan hasil penebangan ilegal yang disita dari lokasi penadah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. (Dok.JurnalMediaNusa)

AKP Aris menambahkan, proses penangkapan sempat diwarnai isak tangis keluarga pelaku. Meski demikian, petugas tetap menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Perbuatan ini jelas merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelaku ilegal logging,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.(And)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *