Home / HUKUM KRIMINAL / Polres Ngawi Bekuk Pelaku Penggelapan 2 Mobil Rental

Polres Ngawi Bekuk Pelaku Penggelapan 2 Mobil Rental

Foto Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon Saat Konferensi Pers bersama jajarannya (Dok.JurnalMediaNusa/And)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Polres Ngawi terus berkomitmen dalam memelihara, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ngawi Polda Jawa Timur. Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang laki-laki, berinisial AN (31) warga Ngawi, sebagai pelaku perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental.

“Awalnya terduga pelaku menyewa kendaraan kepada korban dengan jangka waktu tertentu, selanjutnya pelaku menambah masa waktu rentalnya. Ketika jangka waktu sewa telah selesai, pelaku tidak mengembalikan,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, saat konferensi pers.

Lanjut Charles, Kejadiannya bermula ketika pelaku AN merental 1 (satu) unit mobil Calya warna putih nopol AD-2802-AH, setelah jangka waktu yang ditentukan dan perpanjangan waktu sewa, mobil tidak juga dikembalikan, maka atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Ngawi. Atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di Jl. Siliwangi Ds. Jrubong Kec./Kab. Ngawi.

Berkat kesigapan Tim, pelaku dan kendaraan berhasil diamankan oleh Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut, berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Selain mobil Calya, Pelaku juga melakukan hal yang sama pada satu unit kendaraan Pick Up nopol AE-9573-KC, yang juga telah dilaporkan ke Polres Ngawi,” tambah AKBP Charles.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Toyota Calya warna putih dengan Nopol AD 1802 AN, satu unit pikap jenis Daihatsu Granmax Nopol AE 9573 KC, satu lembar kwitansi penerimaan uang sewa, satu bendel surat perjanjian sewa kendaraan dan fotocopy BPKB berikut STNK kedua kendaraan.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Ngawi dan diterapkan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.(And)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *