Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengungkapkan kronologinya didepan awak media. (Dok.JurnalaMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) — Satreskrim Polres Ngawi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KY (20), warga Kecamatan Bringin, untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, KY diamankan di rumahnya pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Terduga pelaku berinisial KY, 20 tahun, warga Bringin, berhasil kami amankan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB,” ujar AKP Pras saat dikonfirmasi media, Minggu (4/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, penyidik menyebut KY mengakui telah melakukan perbuatan yang disangkakan terhadap korban. Polisi menyebut KY telah mengenal korban sejak sekitar 2025 dan kemudian menjalin hubungan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, KY mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Peristiwa itu diduga berlangsung sejak pertengahan 2025 hingga Agustus 2026 dan terjadi di rumah pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, sejak sekitar pertengahan tahun 2025 hingga Agustus 2026,” jelas AKP Pras, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler milik KY. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta pemeriksaan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
AKP Pras menegaskan, penyidik menangani perkara tersebut dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan dan mencegah dampak psikologis maupun sosial terhadap korban,” tegasnya.
Saat ini, KY telah dibawa ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut KY dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan masih berjalan. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi dengan anak untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.
“Kami mengimbau apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan, pencabulan maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan ragu untuk melapor, karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP Pras. (And)











