Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menandatangani MoU pidana kerja sosial di Surabaya, disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI. (Dok.JurnalMediaNusa)
Surabaya (JurnalMediaNusa) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/10).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol. Khofifah menegaskan kerja sama ini menjadi fondasi penerapan pemidanaan yang lebih humanis, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurut Khofifah, pidana kerja sosial tidak berhenti pada penghukuman, tetapi berfungsi sebagai sarana pemulihan sosial, pembelajaran, dan reintegrasi pelaku ke lingkungan masyarakat. Langkah ini sekaligus menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menandai pergeseran paradigma pemidanaan menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, mendorong keterlibatan aktif aparatur desa sebagai peacemaker serta penguatan paralegal desa seiring pengembangan Rumah Restorative Justice. Saat ini, Jawa Timur memiliki 8.494 desa dan kelurahan dengan hampir 1.800 Rumah Restorative Justice yang terus diperluas agar layanan hukum lebih merata.
Khofifah juga menyebut pidana kerja sosial dapat diarahkan pada sektor produktif, seperti pengelolaan perhutanan sosial dan perluasan lahan perkebunan tebu. Jawa Timur menyumbang 51,8 persen produksi gula konsumsi nasional dan mendapat penugasan membuka 70 ribu hektare lahan tanam baru.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana menekankan pentingnya kolaborasi Hexahelix antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna menyukseskan pidana kerja sosial.
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menambahkan bahwa pidana kerja sosial menuntut sinergi berkelanjutan lintas sektor, termasuk dukungan perguruan tinggi dan BUMN. Komitmen serupa juga disampaikan Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari yang menilai kolaborasi ini memperkuat tata kelola pemberdayaan masyarakat dan ekonomi daerah.
Acara ini turut diisi penandatanganan PKS serentak antara bupati/wali kota dan kajari se-Jawa Timur serta penyerahan buku Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Jawa Timur.(Red)










