Kantor Bupati Ngawi, pusat pemerintahan Kabupaten Ngawi yang menjadi lokasi penerbitan Surat Edaran penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 H. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Pemerintah Kabupaten Ngawi resmi menutup sementara seluruh tempat hiburan malam (THM) dan usaha karaoke selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana ibadah yang khusyuk bagi umat Muslim.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 300.1.5/145.319/2026 tentang Ketertiban Umum selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H. Selain itu, pemerintah daerah merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai dasar hukum pelaksanaan aturan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, menyampaikan bahwa jajarannya telah menyosialisasikan aturan ini kepada para pelaku usaha hiburan di wilayah Ngawi.
“Selama Ramadan, seluruh usaha hiburan malam dan karaoke wajib tutup. Jika ada yang melanggar, kami akan menindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Sukoco, Rabu (18/2/2026).

Selain sektor hiburan malam, Pemkab Ngawi juga mengatur operasional usaha kuliner, seperti kafe, restoran, rumah makan, minimarket, dan supermarket. Pengelola usaha diminta menyesuaikan jam operasional sesuai izin yang dimiliki.
Khusus layanan makan siang, pengusaha wajib memasang tirai penutup agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang menjalankan ibadah puasa. Pengelola juga dianjurkan mengumandangkan azan Magrib sebagai penanda waktu berbuka puasa.
Selanjutnya, Satpol PP akan mengintensifkan pengawasan secara berkala selama Ramadan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah daerah menegaskan komitmen menjaga situasi tetap kondusif hingga Idul Fitri.
Di sisi lain, Pemkab Ngawi memperbolehkan pedagang kaki lima mulai berjualan pukul 16.00 WIB. Namun, para pedagang tetap harus menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga melarang produksi, penyimpanan, peredaran, hingga penggunaan petasan selama Ramadan dan Idul Fitri demi menjaga keamanan masyarakat. Pemerintah mengimbau warga yang tidak berpuasa agar tetap menjaga toleransi dengan tidak makan, minum, atau merokok secara mencolok di ruang publik.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Ngawi berharap suasana Ramadan di Kabupaten Ngawi berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi.(Er)










