Kantor DPRD Kabupaten Ngawi yang saat ini masih menyisakan kursi kosong setelah Winarto ditetapkan sebagai tersangka. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Kursi legislatif yang ditinggalkan Winarto masih kosong setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah pada akhir Mei 2025. Hingga kini DPRD Kabupaten Ngawi belum menetapkan siapa yang akan menggantikannya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Imam Nasrullah, menyebut proses PAW masih terkendala dua hal: dinamika politik internal dan status hukum Winarto yang belum final.
“Partai memiliki tiga opsi. Pertama, menunggu putusan hukum yang sudah inkrah. Saat ini Winarto baru berstatus tersangka, belum divonis. Kedua, jika Winarto mundur secara sukarela, proses PAW bisa lebih cepat. Opsi ketiga adalah pemecatan, tetapi langkah ini belum relevan karena kami tetap menghormati hak-haknya,” ujar Imam saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).

Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon pengganti biasanya berasal dari Daftar Calon Tetap (DCT) partai pada pemilu terakhir. Namun Imam menilai implementasi aturan itu tidak selalu berjalan mulus karena partai juga mempertimbangkan faktor politik dan status hukum Winarto.
Imam mengakui Golkar kehilangan figur penting. Winarto meraup sekitar 9.000 suara pribadi dari total 12.000 suara di daerah pemilihannya.
“Tentu ini menjadi pertimbangan besar karena tujuan partai adalah mempertahankan kekuasaan dan jumlah kursi,” tegas Imam.
Meski berstatus tersangka, Winarto masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD secara penuh selama proses hukum berlangsung.(Saa)