Home / BERITA / KESEHATAN / Pahami Manfaat dan Batasan BPJS Kesehatan untuk Layanan Kesehatan Anda

Pahami Manfaat dan Batasan BPJS Kesehatan untuk Layanan Kesehatan Anda

Ilustrasi gambar. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Program ini sangat membantu dalam meringankan beban biaya pengobatan. Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan masuk dalam cakupan manfaat BPJS.

Oleh karena itu, penting bagi peserta memahami jenis layanan dan penyakit yang ditanggung maupun yang tidak ditanggung oleh program ini. Berikut daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung hampir seluruh jenis penyakit yang memerlukan penanganan medis, baik bersifat ringan, kronis, maupun berat. Berikut sejumlah kategori penyakit dan layanan yang dijamin:

1. Penyakit Akut dan Kronis

– Infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)

– Demam berdarah

– Tipes (typhoid)

– Tuberkulosis (TBC)

– Diabetes mellitus

– Hipertensi

– Asma

– Stroke

– Gagal ginjal (termasuk hemodialisis/cuci darah)

– Kanker (seperti kanker payudara, serviks, dan lainnya)

2. Penyakit Tidak Menular

– Penyakit jantung (termasuk operasi jantung)

– Katarak (termasuk tindakan operasi)

– Hernia

– Tumor jinak

3. Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

– Persalinan normal maupun dengan komplikasi

– Pemeriksaan kehamilan

– Imunisasi dasar bagi bayi

4. Layanan Kesehatan Jiwa

– Gangguan depresi

– Skizofrenia

– Gangguan kecemasan (berdasarkan indikasi medis)

Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

Meski cakupannya luas, BPJS Kesehatan tidak menanggung sejumlah layanan dan kondisi medis tertentu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut kategori yang dikecualikan:

1. Tindakan Estetika

– Operasi plastik untuk kecantikan

– Perawatan gigi estetik (seperti pemutihan, veneer, atau pemasangan kawat gigi tanpa indikasi medis)

2. Kondisi Akibat Perilaku Sendiri atau Tidak Sesuai Prosedur

– Penyakit akibat konsumsi alkohol atau narkoba

– Luka akibat tawuran atau tindakan kriminal

– Pengobatan tanpa rujukan (langsung ke rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/Faskes 1)

3. Perawatan dan Pengobatan Tertentu

– Infertilitas dan program bayi tabung

– Terapi alternatif dan komplementer (seperti akupunktur, herbal, dll.)

– Pengobatan di luar negeri

4. Layanan Non-Medis

– Pemeriksaan untuk memperoleh surat keterangan sehat

– Vaksinasi khusus (vaksin umrah/haji, vaksin COVID-19 di luar program pemerintah)

– Tindakan yang tidak berdasarkan diagnosa medis

Sebagai program jaminan sosial yang mendukung akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki peran vital dalam sistem kesehatan nasional. Namun, peserta wajib memahami hak dan batasan layanannya.

Pemanfaatan BPJS akan optimal jika peserta mengikuti prosedur, termasuk alur rujukan berjenjang dan pemanfaatan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan.

Dengan mengetahui layanan dan penyakit yang dijamin maupun dikecualikan, masyarakat dapat lebih siap dalam mengelola kebutuhan kesehatan dan keuangan secara bijak.(Tim)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *