Lapas kelas IIB Ngawi menggelar razia rutin di kamar warga binaan, Senin (11/8). (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi kembali menggelar razia rutin di kamar hunian warga binaan, Senin (11/8), sebagai langkah tegas mendukung program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan bebas barang terlarang.
Razia acak kali ini menyasar dua kamar, yakni kamar mapenaling dan kamar A9. Petugas berhasil menyita satu unit alat komunikasi, senjata tajam, dan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Widha Indra Kusumawijaya memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kepala Subsi Pelaporan dan Tata Tertib Ruswanto serta Kepala Subsi Keamanan Doris Khohar Wijaya. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh di setiap sudut kamar sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan.
“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan arahan pimpinan untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran barang terlarang di lapas maupun rutan di seluruh Indonesia,” ujar Widha.
Ia menambahkan, razia seperti ini dilakukan secara acak dan tanpa jadwal tetap, dengan frekuensi hingga enam kali dalam sebulan, untuk meminimalkan potensi kebocoran informasi.
Seluruh barang temuan langsung diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur. Pihak lapas berharap kegiatan ini dapat mendorong warga binaan fokus pada aktivitas positif serta menjadikan Lapas Ngawi sebagai zona aman, tertib, dan kondusif.(Er)