Beranda / REGIONAL / Khofifah dan Menteri ATR/BPN Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Jatim

Khofifah dan Menteri ATR/BPN Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Jatim

Gubernur Jawa Timur menerima sertipikat tanah wakaf dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dalam acara penyerahan sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. (Dok.JurnalMediaNusa)

Surabaya (JurnalMediaNusa) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12). Penyerahan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum aset keagamaan dan sosial di Jawa Timur.

Khofifah menegaskan, sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah penting untuk melindungi aset umat dari sengketa, alih fungsi, dan persoalan hukum. Dengan kepastian hukum, masjid, musala, gereja, pura, vihara, serta lembaga pendidikan dan sosial dapat berfungsi optimal sebagai pusat kegiatan spiritual dan sosial masyarakat.

Dari total sertipikat yang diserahkan, rinciannya meliputi 2.484 bidang tanah wakaf, 24 gereja, 18 pura, dan 3 vihara. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan 69 sertipikat hak pakai atas nama Pemprov Jatim serta 747 sertipikat hak pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota. Sepanjang 2025, Jawa Timur telah menerbitkan 15.321 sertipikat baru untuk tanah wakaf dan tempat ibadah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada perwakilan penerima, disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. (Dok.JurnalMediaNusa)

Gubernur Khofifah mendorong percepatan sertipikasi, terutama di daerah yang capaian sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah masih di bawah 70 persen. Ia juga mengapresiasi kabupaten/kota yang telah melampaui target tersebut karena mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, Khofifah meminta penguatan sinergi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot, Kantor Pertanahan, dan lembaga keagamaan guna mencapai 100 persen sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur. Ia juga menginstruksikan konsolidasi agar seluruh gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Jatim memiliki sertipikat resmi.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbit tahun 1961–1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data ke kantor ATR/BPN. Pasalnya, banyak sertipikat lama belum terdaftar dan terpetakan secara digital sehingga rawan masalah hukum.

“Segera mutakhirkan sertipikat agar status tanah aman dan tercatat resmi,” tegas Nusron Wahid.(Red)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *