Kepala Kejari Ngawi Susanto Gani didampingi pejabat kejaksaan saat konferensi pers penangkapan buronan kasus korupsi P2SEM, Selasa (23/9/2025). (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Pelarian panjang seorang buronan korupsi akhirnya berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Musyaffak Khoiruddin, terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), di Surabaya pada Selasa (23/9/2025).
Musyaffak yang pernah menjabat Ketua Lembaga Duta Bangsa Institute masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2009. Mahkamah Agung sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap, namun ia memilih melarikan diri hingga bertahun-tahun.
Program P2SEM sendiri digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2008 dengan anggaran Rp200 miliar yang disalurkan melalui 100 anggota dewan perwakilan daerah. Seharusnya, program ini memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat desa maupun kelurahan. Namun dalam praktiknya, penyaluran dana hibah tersebut justru melenceng dan berujung pada kerugian negara.

Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, menegaskan penangkapan Musyaffak menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas korupsi.
“Berdasarkan putusan kasasi, Musyaffak dihukum 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp30 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Susanto.
Setelah ditangkap, Musyaffak langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Ngawi untuk menjalani hukuman. Dengan demikian, Kejari Ngawi menutup babak panjang pelarian buronan yang lolos dari jerat hukum selama lebih dari 15 tahun.
Penangkapan ini mengirim pesan tegas: tidak ada tempat aman bagi koruptor. Aparat penegak hukum akan terus mengejar pelaku korupsi hingga kapan pun mereka bersembunyi.(Saa)