Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menggeledah rumah Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto di Dusun Karang Asem, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa/Er)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menggeledah rumah Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekayasa pajak daerah. Penggeledahan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Dusun Karang Asem, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, dua unit sepeda motor, satu mobil, serta beberapa dokumen yang diduga berkaitan erat dengan perkara.
“Selain dokumen, kami juga mengamankan dua sepeda motor dan satu unit mobil,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, kepada wartawan, Selasa (28/5).

Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriska Ricardo (Dok.JurnalMediaNusa/Er)
Menurut Eriksa, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan atas dugaan korupsi yang melibatkan politisi Golkar tersebut. Winarto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah, yang terkait proyek pembebasan lahan untuk pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment senilai Rp91 miliar.
“Penggeledahan kami lakukan di berbagai lokasi untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan yang mendukung proses penyidikan,” tambah Eriska.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus dan penetapan tersangka baru, seiring ditemukannya bukti-bukti tambahan.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejari Ngawi menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas.(Er)