Kasi Intelijen Kejari Ngawi Danang Yudha Prawira menyampaikan pernyataan terkait pengajuan kasasi atas vonis bebas Notaris Nafiaturrohmah di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Notaris Nafiaturrohmah dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan lahan pabrik mainan di Kabupaten Ngawi.
Kepastian tersebut menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang membebaskan terdakwa. Meski demikian, Kejari Ngawi menegaskan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, jaksa penuntut umum tetap memiliki kewenangan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setelah pembacaan vonis, jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan hakim dengan menyusun berita acara serta mengeluarkan terdakwa dari Lapas Kelas IIB Ngawi. Namun karena putusan belum inkracht, Kejari Ngawi akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Danang, Rabu (5/2).
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa kasasi tersebut ditujukan terhadap putusan bebas Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pembebasan lahan milik PT GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan membebaskan Nafiaturrohmah dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Usai putusan tersebut, pada Selasa petang, 3 Februari, Nafiaturrohmah resmi keluar dari Lapas Kelas IIB Ngawi. Meski telah bebas dari tahanan, proses hukum perkara ini tetap berlanjut seiring rencana pengajuan kasasi oleh Kejari Ngawi. (And)










