Home / EDUKATIF / Kapolres Ngawi Tegaskan Larangan Sound Horeg, Siap Tindak Pelanggar

Kapolres Ngawi Tegaskan Larangan Sound Horeg, Siap Tindak Pelanggar

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat memberikan pernyataan terkait penindakan penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat, Rabu (23/7/2025). (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penggunaan sound horeg yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Pernyataan itu disampaikan menyusul instruksi dari Polda Jawa Timur dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang melarang keras penggunaan sound horeg karena dianggap menimbulkan kebisingan ekstrem dan berdampak negatif terhadap sosial maupun kesehatan.

“Tidak ada parameter baku terkait bentuk atau ukuran sound system, tetapi jika telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga menimbulkan suara yang mengganggu ketertiban, maka bisa kami tindak,” ujar AKBP Charles kepada awak media, Rabu (23/7/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa ukuran bukan menjadi tolok ukur utama dalam menentukan pelanggaran, melainkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar. Kebisingan yang berlebihan, katanya, dapat mengganggu waktu ibadah, jam istirahat warga, hingga mengganggu orang sakit.

“Kalau sudah meresahkan, apalagi dilakukan tanpa izin atau melanggar jam kegiatan yang wajar, kami tidak segan untuk membubarkan kegiatan ataupun mengamankan perangkat sound system-nya,” tegasnya.

Menurut dia, penggunaan sound horeg harus disesuaikan dengan norma sosial dan peraturan yang berlaku. Instruksi tersebut selaras dengan imbauan resmi Polda Jatim yang melarang penggunaan sound horeg di seluruh wilayah Jawa Timur.

Bahkan, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg haram karena lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat.

Kapolres Ngawi mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menyelenggarakan hiburan atau acara yang melibatkan sound system agar tidak merugikan orang lain.

“Silakan berkegiatan, tapi jangan sampai mengganggu hak masyarakat atas ketenangan. Jika ingin menggunakan sound, pastikan volumenya terkendali dan waktunya tepat,” pungkasnya.

Sebelumnya, penggunaan sound horeg menjadi sorotan karena marak digunakan dalam hajatan maupun pawai dengan volume ekstrem. Bahkan, sejumlah kasus menunjukkan dampak serius, mulai dari kerusakan rumah dan fasilitas umum seperti gapura, hingga korban kecelakaan akibat sound system roboh.(Rek)

Like and Share
Tag: