Home / BERITA / PERISTIWA / KAI Daop 7 Gandeng Kejari Kota Madiun Tertibkan Aset Negara

KAI Daop 7 Gandeng Kejari Kota Madiun Tertibkan Aset Negara

Penyerahan aset Rumah Perusahaan oleh pengguna, yang berlokasi di Jalan Sukokaryo Nomor 74, Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ke KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Madiun

Madiun (JurnalMediaNusa) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara yang diamanahkan pemerintah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam proses penertiban dan pengembalian aset perusahaan.

Penertiban aset tersebut merupakan hasil sinergi antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Afiful Barir bersama Tim Jaksa Pengacara Negara.

“Salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah penyerahan aset Rumah Perusahaan oleh pengguna, yang berlokasi di Jalan Sukokaryo Nomor 74, Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 256 m² dan bangunan seluas 48 m², dengan nilai sebesar Rp440.832.000,” jelas Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, Kamis (15/5).

Foto penyerahan kunci Rumah Aset Perusahaan oleh pengguna ke KAI Daop 7 Madiun (Dok.JurnalMediaNusa/And)

Suharjono menambahkan sebelum dilakukan penertiban, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai upaya persuasif, diantaranya menyampaikan surat kewajiban pembayaran, melakukan pendekatan langsung kepada pihak debitur, serta menerbitkan Surat Kesanggupan Pembayaran hingga Surat Peringatan Penertiban Kesatu, Kedua, dan Ketiga.

KAI Daop 7 Madiun juga telah menerima pengembalian aset Rumah Perusahaan lainnya di Jalan TGP Nomor 4, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, berupa tanah seluas 427 m² dan bangunan seluas 160 m², dengan nilai sebesar Rp1.024.352.000.

“Penertiban aset ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, dan unsur lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Suharjono.(And)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *