Beranda / RAGAM / SOSIALISASI / Isbat Nikah Terpadu Beri Kepastian Hukum bagi 14 Pasangan di Ngawi

Isbat Nikah Terpadu Beri Kepastian Hukum bagi 14 Pasangan di Ngawi

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono bersama jajaran Forkopimda dan pimpinan instansi terkait berfoto bersama usai pembukaan Isbat Nikah Terpadu di KUA Paron, Kabupaten Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Pengadilan Agama Ngawi, Jawa Timur, menggelar Isbat Nikah Terpadu sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini memperkuat kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi.

Isbat Nikah Terpadu berlangsung di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Paron, Kabupaten Ngawi. Program ini menyasar pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Kepala Disdukcapil, Ketua Baznas Kabupaten Ngawi, serta unsur Forkopimcam Paron.

Dalam sambutannya, Ony Anwar Harsono menekankan pentingnya legalitas pernikahan sebagai dasar pemenuhan hak-hak warga negara. Menurutnya, status pernikahan yang sah secara hukum berpengaruh langsung terhadap penerbitan kartu keluarga, akta kelahiran anak, keperluan ibadah haji, kepesertaan BPJS, hingga penentuan hak waris.

Majelis hakim Pengadilan Agama Ngawi memimpin sidang Isbat Nikah Terpadu bagi pasangan peserta di Balai Nikah KUA Paron, Kabupaten Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

“Melalui Isbat Nikah Terpadu, pemerintah menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat,” tegas Ony.

Sebanyak 14 pasangan suami istri dari berbagai wilayah di Kabupaten Ngawi mengikuti program ini. Selain itu, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu juga menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-144 Pengadilan Agama Ngawi, Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-80, serta Milad ke-25 Baznas.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Ngawi, A. Mahfudin, menyatakan bahwa sinergi lintas lembaga ini membuka akses keadilan yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dukungan Baznas Kabupaten Ngawi memungkinkan pasangan peserta memperoleh layanan isbat nikah tanpa terbebani biaya.

Melalui kerja sama berkelanjutan antarinstansi, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan pelayanan hukum yang adil dan inklusif, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Ngawi. (And)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *