Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan pembukaan pelatihan peacemaker serta paralegal se-Jawa Timur di Surabaya. (Dok.JurnalMediaNusa).
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan membentuk 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Jawa Timur. Capaian ini menandai terwujudnya 100 persen Posbankum hingga tingkat desa dan kelurahan.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyerahkan penghargaan tersebut dalam acara Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan sekaligus Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal se-Jawa Timur yang berlangsung di Graha Unesa Surabaya, Kamis (11/12).
Gubernur Khofifah menegaskan pembentukan Posbankum menjadi langkah konkret menghadirkan keadilan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat desa. Menurutnya, keberadaan Posbankum memberi ruang bagi warga untuk memahami hak hukum dan menyelesaikan persoalan secara adil dan damai.

“Alhamdulillah, Posbankum di Jawa Timur telah terbentuk seratus persen. Ini menjadi harapan agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat hingga lapisan paling bawah,” ujar Khofifah.
Lebih lanjut, Khofifah menilai capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan tonggak penting kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan.
“Manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur,” tambahnya.
Ia menjelaskan program Posbankum selaras dengan visi besar pembangunan nasional Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Melalui implementasi Asta Cita ke-7 Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, negara berkomitmen menghadirkan keadilan hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat.
“Jawa Timur siap berada di lini terdepan untuk menyukseskan program-program strategis presiden,” tegasnya.
Dalam konteks strategis nasional, Khofifah menyebut Jawa Timur memiliki peran vital sebagai penghubung wilayah barat dan timur Nusantara. Posisi tersebut menjadikan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara, sehingga penguatan akses keadilan di tingkat desa menjadi fondasi penting menjaga stabilitas sosial dan ketertiban hukum.
Dengan hadirnya Posbankum Desa/Kelurahan, masyarakat kini memiliki akses untuk berkonsultasi hukum, memahami hak dan kewajiban, menyelesaikan sengketa secara damai, serta memperoleh pendampingan hukum secara cepat dan tepat.
Khofifah juga menekankan peran strategis peacemaker dan paralegal dalam menjaga harmoni sosial. Menurutnya, berbagai persoalan hukum di desa, seperti sengketa tanah, konflik keluarga, hingga perbedaan pendapat antarwarga, membutuhkan pendekatan mediasi yang profesional dan berintegritas.
“Peacemaker dan paralegal memegang peran penting dalam memitigasi benturan sosial ekonomi dan peradaban,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong percepatan pelatihan peacemaker dan paralegal di Jawa Timur agar aparat desa memiliki kapasitas menyelesaikan persoalan hukum sejak dini.
“Jika kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman hukum yang kuat, maka upaya menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari desa,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemprov Jatim, serta seluruh pemerintah desa dan kelurahan atas sinergi yang terbangun.
“Keberhasilan 100 persen pembentukan Posbankum di 8.494 desa dan kelurahan tidak lepas dari peran panjenengan semua,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menyambut positif usulan percepatan pelatihan peacemaker dan paralegal.
“Saya mendukung Jawa Timur menjadi gerbang pelatihan paralegal dan peacemaker secara nasional. Ini sejalan dengan program strategis Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.(Red)










