Home / PEMERINTAHAN / Dinsos Ngawi Gencarkan Bantuan Sosial dan Pendidikan, Dorong Keluarga Miskin Keluar dari Kemiskinan

Dinsos Ngawi Gencarkan Bantuan Sosial dan Pendidikan, Dorong Keluarga Miskin Keluar dari Kemiskinan

Dinsos Ngqwi salurkan bantuan sosial san pendidikan kepada masyarakat. (Dok.JurnalMediaNusa/Er)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ngawi terus mengintensifkan berbagai intervensi sosial untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat, khususnya keluarga miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berbagai program bantuan telah dijalankan secara rutin, antara lain:

Program Keluarga Harapan (PKH): Ditujukan bagi keluarga miskin yang memiliki anggota rumah tangga seperti ibu hamil, balita, lansia, dan anak usia sekolah.

Bantuan Sosial Pangan Tunai: Disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan, diberikan setiap dua bulan sekali (total Rp400 ribu), untuk mencukupi kebutuhan pangan pokok.

Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan: Pemerintah menanggung biaya kepesertaan BPJS bagi keluarga miskin.

Beasiswa Mahasiswa Miskin Berprestasi: Bantuan pendidikan sebesar Rp5 juta per mahasiswa, sebagai bagian dari program unggulan “Satu Keluarga Satu Sarjana” yang telah berjalan selama empat tahun.

“Penanggulangan kemiskinan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga menyasar pendidikan jangka panjang melalui beasiswa bagi mahasiswa miskin berprestasi,” ujar Turnawan, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Ngawi.

Penyaluran bantuan sosial dan pendidikan kepada masyarakat oleh Dinsos Ngawi (Dok.JurnalMediaNusa/Er)

Turnawan menambahkan, DTKS menjadi rujukan utama dalam penyaluran berbagai bantuan. Data ini diperbarui setiap bulan dan masyarakat dapat mengusulkan perubahan data atau penghapusan jika merasa tidak lagi memenuhi kriteria.

“Perbaruan DTKS dilakukan setiap bulan. Warga bisa mengusulkan nama baru atau menilai kembali kelayakan penerima yang sudah tercantum,” jelasnya.

Adapun kriteria yang menyebabkan seseorang tidak lolos masuk DTKS antara lain: dalam satu KK terdapat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pensiunan, penerima gaji di atas ambang batas tertentu, penggunaan listrik 2.200 watt ke atas, atau terdaftar sebagai pengusaha formal.

Dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tersedia program PKH Plus bagi lansia berusia di atas 70 tahun dengan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan, serta Bantuan ATENSI untuk penyandang disabilitas dan perbaikan rumah tidak layak huni.

Sementara itu, Pemkab Ngawi juga mengalokasikan dana APBD untuk program permakanan lansia dan disabilitas, serta pemberdayaan ekonomi melalui bantuan usaha bersyarat sebesar Rp2,4 juta, di mana 70% di antaranya wajib digunakan sebagai modal usaha.

Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam menekan angka kemiskinan, tidak hanya melalui bantuan konsumtif, tetapi juga melalui pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.(Er)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *