Home / PEMERINTAHAN / Cukai Madiun Musnahkan Barang Ilegal, Kembalikan Uang Negara Rp 4,7 M

Cukai Madiun Musnahkan Barang Ilegal, Kembalikan Uang Negara Rp 4,7 M

Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai digelar secara simbolis di Pendopo Wedya Graha, Rabu (18/6). (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) — Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai. Kegiatan pemusnahan digelar secara simbolis di Pendopo Wedya Graha, Rabu (18/6/2025), dan dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Ngawi.

Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Jogyastara, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dalam kurun Agustus 2024 hingga April 2025. Adapun barang yang dimusnahkan meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Total potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai ilegal ini diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar,” tegas Dwi. Ia menyebutkan penindakan dilakukan melalui berbagai metode seperti operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan warung dan kios, pengawasan perusahaan jasa titipan, serta pemantauan daring atau cyber crawling.

Barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan metode berbeda. Rokok dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah, sedangkan minuman beralkohol dituang ke dalam drum berisi tanah guna menghilangkan kandungan alkoholnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, Rahmat Didik Purwanto, menegaskan komitmen Pemkab Ngawi dalam mendukung upaya pemberantasan cukai ilegal.

“Kami secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi di berbagai wilayah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan penerimaan negara,” ujar Rahmat.

Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah edukatif kepada masyarakat. Pemerintah berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran publik akan dampak ekonomi dan hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan taat regulasi.(Rek)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *