Home / BERITA / PERISTIWA / Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Ngawi Terancam 15 Tahun Penjara

Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Ngawi Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak saat konferensi pers di Mapolres Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Seorang pria di Ngawi berinisial S (45) harus berhadapan dengan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang berusia 15 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengobatan alternatif.

Mendasar dari hasil rilis Polres Ngawi, kasus ini terungkap setelah nenek buyut korban merasa curiga dengan pengobatan yang dilakukan oleh S. Saat ditanya, korban mengaku bahwa S melakukan hubungan suami istri dengannya sebanyak dua kali, yakni pada bulan April 2025 dan Juni 2025.

Mendengar pengakuan tersebut, nenek korban langsung menanyakan hal ini pada S, yang kemudian mengakui perbuatannya. Laporan kemudian dilayangkan ke Polsek Sine pada 9 Juli 2025.

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S mengaku dapat menyembuhkan korban melalui pengobatan alternatif. Pelaku juga membacakan doa dan memberikan nasehat karena korban disebut tidak mau sekolah dan tidak patuh pada keluarga.

“S juga mengancam korban dengan mengatakan bahwa orang tuanya akan meninggal jika tidak mau melayani hasratnya,” ucap Kapolres Ngawi pada Konferensi Pers, Kamis (14/8/2025).

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Saa)

 

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *