Beranda / PEMERINTAHAN / DESA / BPN Ngawi Serahkan 170 Sertifikat Tanah, Warga Tiga Desa Dapat Kepastian Hak

BPN Ngawi Serahkan 170 Sertifikat Tanah, Warga Tiga Desa Dapat Kepastian Hak

Penyerahan sertifikat tanah Reforma Agraria kepada warga Desa Dampit dan Desa Suruh Kecamatan Bringin, Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) — Sebanyak 170 sertifikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Ngawi melalui program Reforma Agraria. Penyerahan ini menyasar warga Desa Dampit dan Desa Suruh, Kecamatan Bringin, serta Desa Kauman, Kecamatan Widodaren.

Program tersebut merupakan bagian dari Redistribusi Tanah dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap I. Bagi warga penerima, sertifikat ini menjadi dokumen penting untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, menyampaikan permohonan maaf karena penyerahan sertifikat yang semula dijadwalkan pada tanggal 24 mengalami keterlambatan. Ia menyebut BPN bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terus berupaya menuntaskan proses tersebut.

Pembagian 170 sertifikat hak atas tanah program Redistribusi Tanah di Desa Dampit dan Desa Suruh Kecamatan Bringin, Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Dalam arahannya, Eksam menjelaskan bahwa jenis hak atas tanah yang diterima warga perlu dipahami agar pemanfaatannya sesuai ketentuan. Ia menyebut sertifikat yang diserahkan berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dengan masa berlaku 30 tahun.

Namun, ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, serta kemungkinan perubahan menjadi Hak Milik perlu mengacu pada status masing-masing bidang tanah dan peraturan yang berlaku.

BPN juga mengingatkan warga agar menjaga sertifikat dan memanfaatkan tanah secara bijaksana. Dokumen tersebut dapat mendukung kegiatan ekonomi, tetapi penggunaannya sebagai jaminan maupun pengalihannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Dampit Bersyukur Setelah Menunggu Lama

Kepala Desa Dampit, Pariyono, menyampaikan rasa syukur atas penyerahan sertifikat tersebut. Menurutnya, warga telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, khususnya masyarakat Desa Dampit. Setelah sekian lama, akhirnya masyarakat dapat menikmati manfaat dari hak atas tanah. Kami berharap sertipikat ini memberikan kepastian hukum dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Pariyono.

Ia berharap sertifikat tersebut memberikan rasa aman bagi warga dalam menguasai dan memanfaatkan tanah. Pariyono juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan dokumen kepemilikan dengan baik serta menggunakan tanah sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Tanah yang menjadi sasaran program ini mencakup kawasan permukiman, fasilitas sosial (fasos), dan fasilitas umum (fasum). Penataan penguasaan tanah diharapkan dapat memperjelas status hak sekaligus mendukung keberlanjutan penghidupan masyarakat.

Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ngawi, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Drs. Joko Sumaryadi, M.Si., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Ngawi.

Penyerahan 170 sertifikat ini menjadi bagian dari upaya penataan penguasaan tanah di Kabupaten Ngawi. Meski demikian, warga tetap perlu memahami jenis hak yang tercantum dalam sertifikat agar dapat menggunakan dan melindungi asetnya sesuai aturan.(Adv/DesaDampit/Rek)

Like and Share
Tag: