Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi Tahun 2026. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan. Forum bertema “Mewujudkan Layanan Administrasi Kependudukan yang Berkualitas”, Senin (7/9/2026).
Forum yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Ngawi, Tatak Purwanto, itu bertujuan menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyusun dan mengevaluasi standar pelayanan administrasi kependudukan.
Purwanto mengatakan standar pelayanan menjadi landasan penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang pasti, adil, transparan, dan berkualitas.
“Standar pelayanan menjadi landasan penting dalam memastikan setiap masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan yang pasti, adil, transparan, dan berkualitas,” ujar Tatak.
Menurutnya, standar pelayanan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, hingga biaya. Karena itu, Disdukcapil terus mendorong pelayanan yang mudah diakses dan tidak diskriminatif.

Dalam forum tersebut, Disdukcapil menjelaskan 14 komponen standar pelayanan yang terbagi dalam dua kelompok. Enam komponen berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, yakni persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan.
Sementara delapan komponen lainnya berkaitan dengan pengelolaan internal, meliputi dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Purwanto menegaskan, Disdukcapil Ngawi berpegang pada empat prinsip utama dalam memberikan pelayanan, yakni sederhana, cepat dan tepat, transparan, serta inklusif.
“Pelayanan harus sederhana dan tidak berbelit-belit, cepat dan tepat sesuai target waktu, transparan dalam persyaratan maupun biaya, serta dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Layanan Adminduk Ditargetkan Selesai Satu Hari
Dalam FKP tersebut, Disdukcapil juga memaparkan sejumlah standar pelayanan administrasi kependudukan, di antaranya pelayanan pindah datang WNI, pencatatan kelahiran, dan pencatatan kematian.
Untuk pelayanan pindah datang WNI, Disdukcapil memfasilitasi warga yang secara faktual telah berada di Kabupaten Ngawi tetapi belum memiliki Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal.
Sementara untuk pencatatan kelahiran, masyarakat dapat mengajukan dokumen dengan melampirkan surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan atau dokumen lain sesuai ketentuan. Disdukcapil juga menyediakan pengajuan secara daring melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Adapun pencatatan kematian membutuhkan dokumen keterangan kematian dari dokter atau kepala desa/lurah maupun dokumen lain sesuai kondisi kematian.
Untuk layanan tersebut, Disdukcapil Ngawi menegaskan target penyelesaian satu hari kerja dengan biaya gratis. Produk layanan meliputi kutipan akta kelahiran, akta kematian, serta dokumen kependudukan lainnya.
Disdukcapil juga menyediakan ruang tunggu, loket pelayanan, toilet, serta fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Pelayanan mendapat dukungan petugas yang kompeten dan pengawasan internal.
Evaluasi pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta monitoring pelayanan di 217 desa/kelurahan dan 19 kecamatan.
Selain itu, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi, pelayanan yang setara, serta kepastian penyelesaian. Sebaliknya, masyarakat wajib melengkapi persyaratan dan memberikan data yang benar.
Disdukcapil Ngawi juga membuka sejumlah kanal pengaduan, mulai dari kotak pengaduan, WhatsApp 08113784355, Instagram @disdukcapil_ngawi, website siduan.ngawikab.go.id, hingga email dispenduk@ngawikab.go.id.
Melalui forum tersebut, Disdukcapil menegaskan komitmen untuk melakukan evaluasi standar pelayanan secara berkala dengan melibatkan masyarakat. Data survei kepuasan dan pengaduan akan menjadi bahan perbaikan agar pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, mudah, akurat, dan gratis.
Di akhir kegiatan, Disdukcapil Ngawi kembali menggaungkan kampanye antigratifikasi dengan pesan, “Waspada Gratifikasi. Menolak Gratifikasi Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama.” (Rek)











