Jajaran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ngawi usai pelaksanaan sidang penetapan subjek dan objek tanah. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) — Warga Desa Dampit, Desa Suruh, dan Desa Kauman kini selangkah lagi mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Ngawi telah merampungkan penetapan subjek dan objek tanah dalam program reforma agraria.
Kepastian tersebut mengemuka dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Rabu (2/9/2026). Sidang itu mempertemukan sejumlah instansi terkait, mulai dari Asisten I Setda Ngawi, Kepala Baperinda, Kepala Dinas Perkim, hingga perwakilan Dinas PU, Polres Ngawi, dan Kodim.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, mengatakan program redistribusi tanah tahap ini menyasar sekitar 150 bidang tanah. Lokasinya berada di dua kecamatan, yakni Desa Dampit dan Desa Suruh di Kecamatan Bringin serta Desa Kauman di Kecamatan Widodaren.

Menurut Eksam, koordinasi lintas instansi menjadi salah satu faktor yang mempercepat proses redistribusi tanah di Kabupaten Ngawi. Selain itu, bidang tanah yang berada dalam lokasi berkelompok juga memudahkan proses penataan.
“ Kabupaten Ngawi menjadi salah satu daerah yang pergerakannya cukup cepat dalam menjalankan tahapan redistribusi tanah. Kekompakan antar-OPD dan posisi bidang tanah yang mengelompok sangat mempermudah proses penataan hingga rampung,” ungkap Eksam Sodak.
Setelah penetapan subjek dan objek selesai, Kantah Ngawi akan melanjutkan proses penerbitan sertifikat. Sertifikat tersebut nantinya diserahkan langsung kepada warga yang menjadi penerima manfaat program redistribusi tanah.
Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak sekadar menyelesaikan administrasi pertanahan. Menurutnya, program itu juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Penetapan ini adalah bagian dari perjuangan bersama demi menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat Ngawi,” ungkap Dwi Rianto Jatmiko.
Sidang GTRA kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan oleh seluruh anggota gugus tugas. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hak atas tanah sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Ngawi. (Saa)










