Barang bukti ratusan butir obat keras ilegal (Daftar G), uang tunai, dan ponsel yang disita Satresnarkoba Polres Ngawi dari tersangka CWNW di Kecamatan Sine. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25).
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, mengungkapkan bahwa petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Selanjutnya, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui AKP Marji Wibowo menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar Marji, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi langkah awal untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi pun terus mengembangkan penyelidikan guna mempersempit ruang gerak pelaku.
Saat ini, tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.(And)










