Ilustrasi persidangan praperadilan melawan sidang tipikor kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak yang menyeret notaris di Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Drama hukum kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak yang menyeret Notaris Nafiaturrohmah terus memanas. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ngawi, Senin (22/9/2025), berubah menjadi panggung bagi tim kuasa hukum Nafiaturrohmah untuk membongkar kejanggalan prosedur yang diduga dimainkan pihak kejaksaan.
Kuasa hukum menyoroti izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka. Kejaksaan mengklaim telah mengirim surat permohonan pada 23 Juli 2025, tetapi tidak menunjukkan satu pun bukti pendukung di persidangan.
Heru Nugroho, kuasa hukum Nafiaturrohmah, menegaskan sejak awal penyidikan, proses hukum sudah cacat formil. Ia menyoroti ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam berkas perkara—dokumen yang wajib ada sesuai Peraturan Jaksa Agung.
“Tidak adanya SPDP di antara bukti kejaksaan menjadikan penyidikan ini cacat formil. Kondisi ini seharusnya membuat kasus batal demi hukum,” tegas Heru.
Ironisnya, praperadilan belum selesai, tetapi jadwal sidang perdana kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah turun. Agenda sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/9/2025).
Heru menilai langkah itu semakin menguatkan dugaan bahwa kejaksaan mempermainkan sistem peradilan. “Mereka sengaja mengulur-ulur praperadilan, lalu mempercepat perkara pokok. Ini jelas merugikan klien kami dan mencerminkan keraguan mereka terhadap bukti yang ada,” ujarnya.
Sidang praperadilan dipastikan berlanjut. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum benar-benar menjalankan prosedur sesuai aturan, atau justru membiarkan permainan gelap membayangi proses peradilan.(Saa)