Satreskrim Polres Ngawi mengamankan seorang pria asal Sumatera Utara yang diduga pelaku kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Ngawi, Kamis (17/7). (Dik.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Seorang pria asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara nekat mencuri satu unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Ngawi. Tersangka adalah, Harianter Siboro (35) berhasil ditangkap Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, ditempat pelariannya di wilayah Karawang Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, membenarkan penangkapan kasus pencurian motor tersebut. Pihak kepolisian mendapati laporan sejak tanggal 8 Juli 2025, hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Tersangka kita amankan saat tengah makan di sebuah warung, hasil penyelidikan sementara tersangka mencuri motor karena tak memiliki uang untuk bermain judi online,” ungkap AKP Aris Gunadi, Kamis (17/7).
Aris Gunadi menambahkan, dari pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian jenis Honda Revo Fit warna hitam itu akan dijual ke seorang penadah. Barang bukti sepeda motor beserta tersangka saat ini diamankan di Mapolres Ngawi.
“Untuk tersangka sudah kita amankan di Mapolres Ngawi, dan kita terapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(And)