Petugas Lapas Kelas IIB Ngawi bersama anggota TNI dan Polri menunjukkan barang hasil razia gabungan di blok hunian narapidana, Senin (27/10/2025). (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi bersama jajaran TNI dan Polri menggelar razia gabungan di blok hunian narapidana, Senin (27/10/2025). Petugas melakukan langkah ini untuk mendeteksi lebih awal potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa petugas memeriksa setiap kamar narapidana secara menyeluruh. Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti ponsel, benda tajam, dan beberapa barang lain yang tidak seharusnya berada di dalam blok tahanan.

“Petugas segera mengamankan barang-barang hasil temuan tersebut dan akan memusnahkannya. Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas,” ujar Iwan Setiawan.
Ia menambahkan, petugas menduga kuat barang-barang terlarang itu masuk melalui kunjungan keluarga. Dan untuk semntara Lapas Ngawi belum memiliki alat pendeteksi (scanner) yang memadai untuk memeriksa barang bawaan pengunjung.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa narapidana yang terbukti memiliki barang terlarang akan mendapat sanksi tegas.
“Petugas akan mendata para narapidana tersebut dan tidak memberikan hak remisi maupun program integrasi seperti bebas bersyarat”, tegasnya.
Namun, dalam razia kali ini petugas tidak menemukan narkoba maupun obat-obatan terlarang. Pihak Lapas berkomitmen untuk terus menggelar razia secara rutin. Guna mencegah peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di lingkungan lembaga pemasyarakatan.(And)










