Home / BERITA / SOSIAL / Pernikahan Dini di Ngawi Meningkat, 29 Pasangan di Bawah Umur Menikah hingga Juni 2025

Pernikahan Dini di Ngawi Meningkat, 29 Pasangan di Bawah Umur Menikah hingga Juni 2025

Ilustrasi gambar pernikahan dini. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait tren pernikahan dini pada awal tahun 2025. Hingga bulan Juni, tercatat sebanyak 29 pasangan menikah di bawah usia 19 tahun. Dari jumlah tersebut, 13 pasangan dalam kondisi hamil, 13 belum hamil, dan 3 pasangan telah melahirkan.

Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AKB, Mei Wulan Ayu Purbasari, menyampaikan bahwa pernikahan dini paling banyak berdampak buruk pada perempuan, baik dari sisi fisik maupun psikologis.

“Tubuh yang belum siap menjalani kehamilan berisiko tinggi mengalami penyakit serius seperti mioma, tumor, hingga kanker rahim dan serviks,” jelasnya.

Selain itu, kehamilan di usia dini juga meningkatkan risiko kelahiran prematur dan stunting, yang berpotensi menurunkan kualitas generasi masa depan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan ditetapkan 19 tahun. Namun, praktik pernikahan dini masih marak terjadi. Beberapa penyebab yang dominan antara lain kehamilan di luar nikah, tekanan ekonomi, dampak negatif media sosial, putus sekolah, serta lemahnya pengawasan orang tua.

“Pada tahun 2025 ini, data kami mencatat 29 pasangan menikah di bawah umur, terdiri dari 13 pasangan belum hamil, 13 pasangan hamil, dan 3 pasangan sudah melahirkan,” ungkap Mei Wulan.

Sebagai langkah pencegahan, DP3AKB menggencarkan program edukasi dan sosialisasi dari jenjang SD hingga SMA. Selain itu, pihaknya mendorong pihak sekolah untuk menerapkan sanksi tegas terhadap perilaku pergaulan bebas dan pacaran di lingkungan pendidikan.(Er)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *