Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso didampingi jajaran Satreskrim menunjukkan barang bukti kasus curanmor saat konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Sabtu (31/1/2026). (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap GSK (26), warga Bojonegoro, yang mencuri sepeda motor Honda Vario milik warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 11.47 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari Puskesmas dan memarkir sepeda motornya di teras rumah. Namun, korban lalai karena meninggalkan kunci kontak masih tertancap di kendaraan.
Melihat peluang tersebut, GSK yang tengah berjalan kaki mencari sasaran langsung membawa kabur motor Honda Vario senilai sekitar Rp17 juta. Aksi pelaku berlangsung cepat tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi langsung memimpin tim buser untuk melakukan penyelidikan. Polisi melacak pergerakan pelaku dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Ponorogo hingga akhirnya mengendus keberadaan GSK di wilayah Jawa Tengah.

Pelarian pelaku berakhir pada Sabtu (31/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi menyergap GSK di wilayah Banjarsari, Kota Solo, saat pelaku hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) untuk menjual motor hasil curian.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso dalam konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Sabtu siang, mengungkapkan bahwa GSK merupakan spesialis curanmor lintas provinsi. Pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah daerah, antara lain Ponorogo, Blora, Pacitan, dan Klaten, dengan modus memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
“Pelaku secara khusus menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel,” ujar Kompol Rizki Santoso mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, pelat nomor kendaraan, serta pakaian yang pelaku gunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, GSK terancam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan. Langkah sederhana tersebut dinilai efektif untuk mencegah tindak pidana curanmor. (Saa)










