Home / BERITA / PERISTIWA / Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Ngale

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Ngale

Tersangka kasus pembunuhan di Desa Ngale saat digiring anggota Satreskrim Polres Ngawi, Jumat (29/8/2025). (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sebuah angkringan di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi menangkap pelaku berinisial ARP alias G (25), warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, yang merupakan pemilik angkringan tempat kejadian berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Pasar Ngale. Korban berinisial AK sempat mendapat perawatan di IGD RSI At-Tin Ngawi, lalu dirujuk ke RSUD dr. Soeroto untuk dilakukan otopsi.

“Pelaku kami tangkap pada Jumat (29/8/2025) pukul 00.30 WIB,” kata AKP Aris Gunadi dalam keterangan pers di kantor Satreskrim Polres Ngawi.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menusuk korban dua kali menggunakan pisau dapur. Tusukan pertama mengenai dada kiri hingga menembus paru-paru, menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan pengungkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kasus kejahatan.

“Pelaku dan korban sebenarnya berteman. Namun pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek korban,” jelas Charles.

Polisi menahan pelaku di Mapolres Ngawi dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (And)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *