Petugas Kejari Ngawi menggiring tersangka Winarto usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Kasus hukum yang menjerat Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, kini memasuki babak krusial di pengadilan. Setelah Kejaksaan Negeri Ngawi melimpahkan berkas perkara, majelis hakim menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 19 Agustus 2025. Sidang kemudian berlanjut pada 16 September 2025, ketika pihak terdakwa bersama penasihat hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Saat ini, persidangan bergerak ke tahap jawab-menjawab. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun jawaban atas eksepsi yang diajukan terdakwa. Setelah tanggapan itu dibacakan, majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi diterima atau ditolak melalui putusan sela.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi proses pembuktian.
“Kami tidak akan melimpahkan perkara jika belum siap. Semua amunisi telah kami siapkan dengan matang, jadi tidak ada kendala berarti,” ujar Danang di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2025).

Apabila majelis hakim menolak eksepsi, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Pada tahap ini, JPU berencana memanggil saksi-saksi yang memiliki informasi penting dan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen, rekaman, hingga barang bukti fisik.
Selain itu, majelis hakim akan menguji validitas dan relevansi setiap bukti. Proses ini akan menguji kekuatan “amunisi” yang sebelumnya disiapkan kejaksaan.
Namun, durasi persidangan sangat bergantung pada dinamika ruang sidang. Setiap pihak, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, memiliki hak yang sama untuk menyampaikan argumen. Proses jawab-menjawab yang berulang berpotensi memperpanjang jalannya sidang, terutama jika bukti yang dihadirkan semakin kompleks.
Dengan demikian, kasus ini diperkirakan akan menempuh jalan panjang sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir.(Saa)