Pelaku pencurian truk di Ngawi dilumpuhkan polisi karena melawan saat ditangkap. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian truk yang membawa muatan perangkat hajatan. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur setelah pelaku diduga melawan petugas.
Terduga pelaku diketahui bernama Ridwan Mahmudi (29), warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menangkap Ridwan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Kendal, Ngawi.
Setelah diamankan, polisi membawa Ridwan ke IGD Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapatkan perawatan. Ia mengalami luka pada kaki kiri akibat terkena tembakan petugas.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 17 Agustus 2026 di Desa Widodaren, Kecamatan Gerih. Saat itu, truk bernomor polisi AE 8752 NJ terparkir di sebuah gudang dengan membawa muatan perangkat hajatan.
“Truk tersebut dicuri pada pagi hari saat diparkir di gudang. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku kemudian menjual truk hasil curian ke wilayah Solo, Jawa Tengah,” kata Pras.
Menurutnya, pelaku menjual truk tersebut sekitar Rp12 juta. Sementara itu, perangkat hajatan yang berada di dalam truk juga dijual secara terpisah dengan nilai sekitar Rp4 juta.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan Ridwan. Saat hendak ditangkap, pelaku diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
“Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Pras.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengetahui Ridwan merupakan residivis kasus penggelapan yang terjadi di wilayah Magetan pada 2023.
Kini, Ridwan telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit truk sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. (And)











