Beranda / BERITA / PERISTIWA / Penipu Lintas Provinsi Diringkus Polisi Usai Beraksi di 76 Lokasi, Raup Rp174,5 Juta

Penipu Lintas Provinsi Diringkus Polisi Usai Beraksi di 76 Lokasi, Raup Rp174,5 Juta

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penipuan lintas provinsi saat konferensi pers di Mapolres Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Tim gabungan Satreskrim Polres Ngawi dan Unit Reskrim Polsek Widodaren meringkus RR, tersangka penipuan lintas provinsi yang beraksi di 76 lokasi. Polisi menangkap pelaku setelah ia menipu sebuah toko frozen food di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Kasus ini terungkap dari laporan karyawan toko berinisial RA pada Kamis (5/2/2026). Saat itu, RR mendatangi toko dan mengaku telah mengantongi izin pemilik usaha untuk menggalang dana bantuan turnamen futsal.

RR menjalankan aksinya dengan berbagai taktik manipulatif. Ketika karyawan mencoba menghubungi pemilik toko untuk verifikasi, pelaku justru melakukan aksi teatrikal. Ia berpura-pura menelepon pemilik toko di depan korban dan berbicara seolah-olah mendapat persetujuan langsung untuk mencairkan dana.

Selain itu, pelaku kerap mencatut nama pejabat setempat untuk memperkuat argumennya. Jika pemilik toko tidak berada di lokasi, RR mengklaim diri sebagai utusan resmi Ketua RW yang bertugas mengambil dana proposal turnamen futsal. Strategi tersebut membuat sejumlah korban percaya dan menyerahkan uang tanpa konfirmasi lanjutan.

Dalam aksinya di Widodaren, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp10 juta. Setelah menerima uang, RR mengirim bukti transfer palsu melalui ponselnya kepada pemilik toko atau Ketua RW guna meyakinkan bahwa administrasi telah selesai.

Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja memasang pelat nomor sepeda motor secara terbalik untuk mengelabui pantauan CCTV di sekitar lokasi.

“Petugas melacak keberadaan pelaku melalui analisis data IT dan rekaman CCTV. Setelah melakukan penyelidikan lebih dari 10 hari, tim akhirnya menangkap tersangka di rumah neneknya di Klaten, Jawa Tengah,” ujar Prayoga.

Dari hasil pemeriksaan, RR mengakui telah beraksi di 76 lokasi yang tersebar di 13 kota dan kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Total kerugian akibat aksi penipuan tersebut mencapai Rp174.500.000.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, helm hitam berkaca, mantel hujan, satu unit iPhone XR, serta tujuh kostum tari yang digunakan untuk mendukung penyamaran pelaku.

Saat ini, penyidik Polres Ngawi menahan RR dan menjeratnya dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Ngawi mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi langsung dan menyeluruh terhadap pihak yang mengatasnamakan kegiatan sosial atau meminta sumbangan dalam jumlah besar. Langkah tersebut penting untuk mencegah modus penipuan serupa terulang kembali.(Saa)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *