Beranda / RAGAM / SOSIALISASI / BPN Ngawi Serahkan 624 Sertipikat Tanah Wakaf, Kepastian Hukum Aset Keagamaan Kian Kuat

BPN Ngawi Serahkan 624 Sertipikat Tanah Wakaf, Kepastian Hukum Aset Keagamaan Kian Kuat

Kepala ATR/BPN Kabupaten Ngawi menyerahkan sertipikat tanah wakaf secara simbolis kepada perwakilan nazhir dalam acara penyerahan sertipikat wakaf di Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi menyerahkan 624 sertipikat tanah wakaf kepada para nazhir di Kabupaten Ngawi. Penyerahan tersebut berlangsung di Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum aset wakaf.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Ngawi, Eksan Sodak, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat dilakukan pada awal tahun 2026. Dengan tambahan tersebut, jumlah sertipikat tanah wakaf yang telah diselesaikan BPN Ngawi kini mencapai sekitar 1.500 bidang.

“Pada tahun 2025 lalu kami telah menyerahkan 876 sertipikat wakaf. Selanjutnya, di awal 2026 ini kami menyelesaikan 624 sertipikat tambahan,” jelas Eksan Sodak.

Selain itu, Eksan menegaskan bahwa proses sertipikasi tanah wakaf berjalan melalui kolaborasi intensif antara ATR/BPN Ngawi dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci agar pendataan dan legalisasi wakaf dapat berjalan tertib dan berkelanjutan.

Petugas ATR/BPN Kabupaten Ngawi menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada para nazhir secara simbolis dalam rangka penguatan kepastian hukum aset wakaf di Kabupaten Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

“Kami terus berkoordinasi dengan Kemenag, terutama untuk mengantisipasi bertambahnya wakif yang menyerahkan tanah maupun bangunan wakaf ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menuturkan bahwa aset wakaf di Kabupaten Ngawi selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sosial dan keagamaan. Pemanfaatan tersebut meliputi tempat ibadah, madrasah, sekolah, pondok pesantren, hingga fasilitas umum.

Namun demikian, Ony menilai kepastian hukum menjadi faktor utama agar aset wakaf dapat dikelola secara optimal. Oleh karena itu, penerbitan sertipikat tanah wakaf dinilai mampu memberikan rasa aman bagi pengelola dan masyarakat.

“Dengan sertipikat wakaf, pengelolaan aset menjadi lebih tertata dan memiliki perlindungan hukum yang jelas, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Ony.

Di sisi lain, salah satu nazhir penerima sertipikat, Abdul Kholik, mengaku bersyukur atas terbitnya sertipikat tanah wakaf tersebut. Ia menilai sertipikasi sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

Sebagai informasi, percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Ngawi terus membutuhkan koordinasi erat antara ATR/BPN dan Kementerian Agama. Dengan kepastian hukum yang kuat, fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf diharapkan semakin terlindungi dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (And)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *