Home / BERITA / PERISTIWA / Polsek Bringin Ungkap Peredaran Miras Ilegal, Satu Pemuda Diamankan

Polsek Bringin Ungkap Peredaran Miras Ilegal, Satu Pemuda Diamankan

Seorang pemuda diamankan petugas Polsek Bringin, Kamis mlam (12/6). (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bringin, Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial S (40), warga Kecamatan Bringin, diamankan petugas pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Bringin IPTU Sulis Baskoro mengatakan, penangkapan berawal dari patroli rutin yang dipimpin dirinya bersama AIPTU Hartono dan sejumlah anggota. Saat melintas di simpang tiga Tugu Winong Barat, Desa Krompol, Kecamatan Bringin, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri seorang diri di pinggir jalan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan, kami menemukan satu botol bekas air mineral berisi cairan mencurigakan. Setelah dicek, ternyata itu adalah arak jowo,” ujar IPTU Sulis.

Terlapor mengakui bahwa minuman tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, karena tidak memiliki izin edar, barang tersebut dinyatakan ilegal.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengapresiasi tindakan cepat dan responsif jajaran Polsek Bringin dalam menjaga ketertiban masyarakat.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau mengedarkan miras tanpa izin, karena bisa berdampak negatif terhadap keamanan dan keselamatan,” tegasnya, Jumat (13/6).

Terkait kasus tersebut, S dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Polres Ngawi memastikan akan terus menggencarkan patroli dan razia secara berkala sebagai upaya pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.(Bas)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *