M. Taufiq Agus Susanto (kanan), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, usai keluar dari Lapas Kelas IIB Ngawi setelah menerima cuti bersyarat, Kamis (29/1/2026). (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Kabupaten Ngawi, M. Taufiq Agus Susanto, resmi menghirup udara bebas setelah menerima program cuti bersyarat. Terpidana kasus korupsi dana hibah tahun 2022 itu keluar dari Lapas Kelas IIB Ngawi pada Kamis, 29 Januari 2026.
Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada M. Taufiq. Hingga akhir Januari 2026, ia telah menjalani masa pidana selama 14 bulan atau lebih dari dua pertiga masa hukuman, sehingga memenuhi syarat administratif untuk memperoleh cuti bersyarat.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binapi Giatja) Lapas Kelas IIB Ngawi, Devy Pujiastuti, membenarkan keluarnya M. Taufiq dari lembaga pemasyarakatan.
“Terhitung mulai 29 Januari 2026, yang bersangkutan resmi keluar dari Lapas Kelas IIB Ngawi dengan status cuti bersyarat,” ujar Devy saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Devy menjelaskan bahwa setiap warga binaan berhak mengajukan cuti bersyarat selama memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Selain telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, M. Taufiq juga dinilai memenuhi ketentuan lain yang berlaku.
Selama menjalani cuti bersyarat, M. Taufiq mengikuti program pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun. Selain itu, ia wajib melaksanakan kewajiban lapor secara berkala sesuai aturan.
“Selama berstatus klien Bapas Madiun, yang bersangkutan wajib mengikuti seluruh program pembimbingan dan menjalankan kewajiban lapor. Ketentuan ini harus dipatuhi,” tegas Devy.
Sementara itu, M. Taufiq Agus Susanto menyampaikan rasa syukur atas kebebasan yang ia peroleh. Namun, ia kembali menegaskan keyakinannya bahwa perkara hukum yang menjeratnya tidak berjalan secara adil.
“Yang terpenting sekarang saya sudah bebas. Namun, saya perlu menegaskan, selamat kepada negara atas keberhasilan melakukan kriminalisasi terhadap warganya,” ujar Taufiq.
Ia mengaku merasa dizalimi dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2022 tersebut. Menurutnya, ia telah berpindah tugas sejak 16 September 2021, jauh sebelum kasus itu mencuat. Bahkan, ia menilai putusan pengadilan tidak memuat adanya bukti kerugian negara, denda, maupun kewajiban uang pengganti.
Sebagai informasi, M. Taufiq Agus Susanto menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2022. Sejak 29 Januari 2026, ia menjalani pembinaan di luar lapas melalui program cuti bersyarat. (And)










